Senin, 31 Agustus 2009

PARKIR BERLANGGANAN

PARKIR BERLANGGANAN
Tanggapan Jawaban Bupati Bondowoso

Berkaitan dengan Haramnya parkir berlangganan, MWCNU Grujugan tidak mengeluarkan fatwa tapi sekedar hasil kajian dari aspek fiqih yang tentu masih memerlukan pendalaman lebih dalam lagi. Ini semua kita lakukan agar ada kepastian halal haramnya. Ini juga dimaksudkan agar PEMKAB dan DPRD tidak gegabah dan semena-mena dalam mengambil keputusan yang menyangkut huququ adamy. Jangan hanya melihat asas memfaat semata dengan menafikan aspek mudlaratnya, yaitu merampas hak hak orang lain dengan jalan bathil. Kalau tidak tahu dasar hukumnya cobalah datang ke yang lebih tahu, ada MUI, LBMNU dan Ormas-ormas keagamaan lainnya. Ajaklah mereka untuk terlibat dalam memutuskan masalah yang bekaitan dengan hak-hak umat.
Kalaulah bupati Bondowoso berargumen bahwa ini sudah melalui proses panjang dan disahkan DPRD sebagai lembaga reprentasi masyarakat, tapi harus diingat bahwa mereka tidak sepenuhnya memahami kaidah-kaidah hukum Islam dan prosedur pengembilan hukum fiqh. Ada ahlinya dan ini yang mestinya diajak bicara. Saya kira ini jauh lebih penting dari sekedar studi studi banding yang banyak menghabiskan anggaran. Apa arti visi PEMKAB Bondowoso yaitu Mewujudkan Bondowoso yang Beriman, berdaya saing dan Bermartabat kalau kemudian aspek-aspek agama tidak mewarnai pengambilan kebijakan.
Saya tidak mengerti logika mana yang membenarkan pemaksaan masyarakat untuk membayar jasa tertentu atas sesuatu yang mereka tidak mengunakannya. Silahkan parkir berlangganan diterapkan tetapi hanya bagi mereka yang mau dan benar-benar menggunakan jasa parker. Bukan dipaksakan kepada semua masyarakat yang mereka belum tentu menggunakan jasa tersebut. Sekali lagi, Fakta bahwa pendapatan dari hasil parkir factual/langsung 300 jutaan menjadi 1.5 M dengan parkir berlangganan sesuai prospektif Bupati. Ini berarti bahwa mereka yang “dipaksa” membayar tanpa memanfaatkan jasa parkir tersebut jauh lebih banyak yakni sekitar 1,2 M. Inilah yang menurut kajian kawan kawan MWC dan LAKPESDAM NU Grujugan tidak benar secara fiqih. Amal masjid pinggir jalan saja yang tidak sedikitpun ada unsur paksaan diharamkan oleh beberapa MUI, lho ini jelas-jelas ada unsur paksaan, ada ketidakadilan dan pengambilah harta orang lain dengan bathil, masa mereka tinggal diam.!
MAka sekalilagi kami meminta MUI dan lembaga-lembaga kegamaan lainnya ikut membicarakan masalah ini sebab merekalah yang bertanggung jawab untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi umat !